Untuk menggunakan e-SIM Sidoarjo yang digunakan untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM tersebut, langkah awal yaitu mendownload aplikasinya di playstore kemudian registrasi dan mengisi formulir data diri di kolom yang sudah tersedia. “Setelah mengisi, pengguna akan mendapat kode booking yang dikirim via email,” ungkap Kasat Lantas Polresta Cara perpanjang SIM online melalui aplikasi ini pun cukup mudah dilakukan. Pemilik SIM baik SIM A maupun SIM C cukup menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkah perpanjang SIM online. Sebagaimana diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali oleh pemiliknya. Cari-cari deh cara perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Online di Kota Pekanbaru. Awalnya aku juga bingung gimana caranya perpanjang SIM online, apalagi aku tinggal tidak di daerah di mana aku membuat SIM dulu. Sebelumnya, aku membuat SIM di Kota Tembilahan pada 2017 lalu, 2022 ini genap lima tahun, jadi mau nggak mau harus diperpanjang. Caranya pun mudah, hanya bermodalkan aplikasi dan kalau tidak sempat, SIM siap dikirim. Berikut, cara perpanjang SIM secara online. 1. Download aplikasi "Digital Korlantas Polri" dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan. 2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian Perpanjangan SIM secara online ini salah satunya dapat dilakukan melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau Digital Korlantas. Baca juga: Tak Perlu Repot Datang ke Dukcapil, Ini 6 Cara Cek E-KTP Lewat Online. Ini adalah aplikasi resmi yang dibuat oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk mempermudah pelayanan perpanjangan SIM masyarakat. Di halaman yang terpisah, lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di website erikkes.id dan lakukan tes psikologi di aplikasi epPsi sebelum melanjutkan untuk proses perpanjangan SIM. Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM C per Maret 2023. Perpanjangan SIM online bisa dimulai dengan mengklik 'Menu SIM', lalu klik 'Perpanjangan SIM'. Aplikasi Perpanjang SIM Online Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas RI) rencananya akan merilis apilkasi perpanjangan SIM online pada April 2021. Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, peluncuran aplikasi tersebut akan dilakukan pada Selasa (13/4/2021). Masyarakat bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru secara online melalui aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Namun, aplikasi ini masih dalam tahap penyiapan Polri. Pemilik SIM harus membuat ulang dengan mekanisme dan biaya seperti pembuatan SIM baru. Baca juga: Korlantas Polri Bakal Hadirkan Aplikasi Perpanjangan SIM Online. Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Sementara untuk masa berlaku, tetap 5 tahun. B. SIM Peningkatan Golongan 1. Membawa fotocopy E-KTP 2. Membawa SIM asli dan fotocopy 3. Membawa Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) 4. Membawa hasil tes kesehatan rohani (psikologi) dari petugas yang ditunjuk oleh Polri. C. SIM Perpanjangan 1. Membawa fotocopy E-KTP 2. Membawa SIM Lama dan fotocopy 3. 3ZWKO.